Muhammad Syafii Antonio adalah seorang muslim
keturunan Tiong Hoa yang menjadi pakar ekonomi syariah di Indonesia. Ia
lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 12 mei 1965. Nama aslinya Nio Cwan Chung.
Sejak kecil ia mengenal dan menganut ajaran Konghucu, karena ayahnya
seorang pendeta Konghucu. Selain mengenal ajaran Konghucu, ia juga
mengenal ajaran Islam melalui pergaulan di lingkungan rumah dan sekolah.
Ia sering memperhatikan cara-cara ibadah orang-orang muslim. Kerena
terlalu sering memperhatikan tanpa sadar ia diam-diam suka melakukan
shalat. Kegiatan ibadah orang lain ini ia lakukan walaupun ia belum
mengikrarkan diri menjadi seorang muslim.

Tampilkan postingan dengan label Enterpreneur dan Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Enterpreneur dan Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Selasa, 25 September 2012
Rabu, 07 Maret 2012
Penjelasan Mudharabah, investasi Bagi Hasil, dan Titipan/Wadiah
Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah
Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari
bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank
berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai
produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah
kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang
bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya, yaitu :
- Titipan / Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.
KIAT MENGHITUNG MODAL USAHA
Beberapa minggu lalu, ketika diwawancara di sebuah radio di Jakarta, saya ditanya oleh si pembawa acara:"Pak Safir, apa, sih, yang sebaiknya disiapkan untuk anak? Tabungan atau asuransi?"
Keputusan untuk menyiapkan tabungan atau asuransi untuk anak seringkali membuat orang tua bingung. Tabungan dan asuransi memiliki fungsi yang berbeda. Tabungan adalah rekening yang kita buka di bank, tapi bisa kita ambil kapan pun. Sedangkan asuransi adalah proteksi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada kita kalau kita mengalami risiko.