Rabu, 14 November 2018

Perpanjangan UWTO Batam


Untuk memperpanjang UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) di Batam, sistemnya sudah online, berikut ini persyaratan dan cara nya:

Persyaratan Perpanjangan UWTO
Persyaratan Perpanjangan UWTO
  1. Surat Permohonan
  2. Photo Copy KTP
    (KTP Direktur, NPWP, AKTA PT, SK MENKUM HAM, SIUP, TDP, DOMISILI (untuk perusahaan atau badan hukum))
  3. Surat Pernyataan (SPJ/SKEP) (Belum sertifikat)(belum IPH) -- ber-materai 6000
  4. Photo Copy UWTO 30 Tahun
  5. Photo Copy PL (yang sudah pecah, bolak-balik)
    Jika PL Induk -- melampirkan tanda terima pengurusan pecah PL, Pernyataan dan Permohonan PPL)
  6. Photo Copy SPJ & SKEP (Surat Perjanjian & Surat Keputusan)
  7. Photo Copy Akta Jual Beli
  8. Photo Bangungan ukuran 5R (berwarna)
  9. Photo Copy PBB (satu tahun terakhir)
  10. Photo Copy IPH & Faktur 2,5% (Ijin Peralihan Hak)
  11. Photo Copy Sertifikat
Contoh Surat Permohonan Perpanjangan UWTO
Contoh Surat Permohonan Perpanjangan UWTO


Tahapan:
  • Berkas-berkas di atas di scan PDF masing2, ukuran maksimal 5MB / berkas
  • Input Online ke bsw.go.id (Batam Single Window)
    • Registrasi
    • Login
    • Layanan Perizinan
    • BP Batam
    • Pasca Alokasi Lahan
    • Registrasi
    • (9) Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah
  • Pilih Jadwal secara online untuk Verifikasi dan Penyerahan Kelengkapan Dokumen di Mal Pelayanan Publik(Gedung Sumatra)
  • Satu bulan setelah Verifikasi DokumenFaktur Tagihan akan keluar di bsw.go.id dengan jatuh tempo satu bulan berikutnya tapi ada juga surat pemberitahuan yang perlu diambil dari BP Batam, di situ disebutkan perlu bayar dalam 14 hari.
  • Bayar Tagihan di bank-bank di lantai 2 gedung sumatra.
    • Saya sarankan pakai BNI atau selain Mandiri karena saya pakai Mandiri kena transaction timeout jadinya kwitansinya dibuat manual oleh pihak counter nya (kurang meyakinkan walaupun tetap diterima pihak BP Batam).
    • Surat Pemberitahuan & Faktur Tagihan UWTO di-fotocopy rangkap 3 sebelum membayar. pihak bank akan mengambil 1 rangkap dan mengecap sisanya.
  • Endorse PL (penetapan lokasi) asli di BP Batam Gedung Sumatra. Bilang ke bagian antrian, mau endorse PL untuk dapat nomor antrian. Persyaratan nya:
    • Surat Permohonan (template nya minta di helpdesk kounter 17)
    • Gambar PL asli + fotocopy (bolak-balik)
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy Surat Pemberitahuan
    • Fotocopy Faktur Tagihan UWTO
    • Fotocopy Kwitansi pembayaran dari bank
    • Map warna hijau
Lembar Verifikasi Endorsment Gambar PL (Surat Permohonan Endorse PL)
Lembar Verifikasi Endorsment Gambar PL (Surat Permohonan Endorse PL)

  • Setelah satu bulan, ambil PL yang sudah di-endorse di Mal Pelayanan Publik. Sekalian konfirmasi step apa berikutnya & catat contact person nya. Berikut ini yang saya alami.
  • Memohon penerbitan SPJ & SKEP baru di Gedung BP Batam (bukan di Mal Pelayanan Publik). Bilang ingin bertemu Ibu Annie untuk pengurusan SPJ & SKEP di resepsionis. Syarat nya:
    • Fotocopy PL yang sudah diendorse (bolak-balik)
    • Fotocopy Surat Pemberitahuan
    • Fotocopy Faktur Tagihan UWTO
    • Fotocopy Kwitansi pembayaran dari bank
  • Setelah tiga bulan, akan dihubungi pihak BP Batam untuk tanda tangan SPJ & SKEP di Gedung BP Batam (bukan di Mal Pelayanan Publik). Bilang ingin tanda tangan SPJ & SKEP di resepsionis. Perlengkapan yang diperlukan:
    • 5 (lima) buah materai 6000. Silahkan bawa lebih untuk cadangan.
  • Setelah 2 sampai 3 minggu, ambil SPJ & SKEP di BP Batam Mal Pelayanan Publik.
  • Penerbitan Surat Rekomendasi di BP Batam Mal Pelayanan Publik. Minta surat permohonan nya di helpdesk (kounter 17). Syarat-syarat nya:
    • Fotocopy KTP & KK/Passport
    • Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya & Pengesahan dari Menkumham yang terbaru
    • Fotocopy Pembayaran UWTO 30/25/20 Tahun & Bukti Pembayaran dari bank
    • Fotocopy Gambar Penetapan Lokasi (PL)
    • Fotocopy Surat Perjanjian Pengalokasian Tanah BP Batam (SKPJ)
    • Fotocopy Surat Keputusan Pengalokasian Tanah BP Batam (SKEP)
    • Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / Fatwa Planologi
    • Surat Kuasa Khusus Asli (bagi yang dikuasakan)
    • Fotocopy Sertipikat HGB / HP
    • Surat Rekomendasi Pensertipikatan Tanah Asli (masa berlaku telah habis/expired)
    • Surat Pernyataan Belum Ada Sertipikat
    • Foto Lokasi / Bangunan (Ukuran 5R Berwarna)
    • Status Lahan
      • Hak Pengelolaan (HPL) No
      • Hutan Lindung / Wisata
Formulir penerbitan surat rekomendasi SHGB/HPL
Formulir penerbitan surat rekomendasi SHGB/HPL

  • Legalisasi...
  • Perpanjang SHGB di BPN untuk dapat sertifikat baru

Tarif UWT (Uang Wajib Tahunan) bisa dicek di https://uwt.bpbatam.go.id/